Menciptakan Budaya Kerja Positif dengan Respectful Workplace Policy

Menciptakan Budaya Kerja Positif dengan Respectful Workplace Policy

Di sebuah ruang rapat kecil yang nyaman, dua rekan kerja, Frans dan Sita, sedang mendiskusikan topik yang menarik perhatian banyak perusahaan di Indonesia saat ini. Mereka berbicara tentang Respectful Workplace Policy (RWP) yang baru disosialisasikan di perusahaan mereka, dan bagaimana kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan produktif.

Pada era globalisasi dan dinamika bisnis yang cepat, penting untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tidak hanya produktif namun juga inklusif. Komitmen dalam implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) tidak hanya tentang mematuhi regulasi atau menjaga reputasi perusahaan, melainkan juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk keberhasilan jangka panjang serta mendukung para karyawan dapat bekerja dengan baik dan optimal.

Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003, Permenakertrans No. PER-08/MEN/VII/2010, dan UU No. 11 Tahun 2020 soal penerapan RWP ditujukan untuk melindungi hak-hak karyawan, meningkatkan produktivitas dan mendukung kepuasan kerja.

Implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) merupakan landasan penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja, budaya kerja yang menghargai keragaman, mendorong kolaborasi, dan penerapan secara konsisten serta transparan akan membangun kepercayaan dan kepuasan karyawan terhadap perusahaan.

Lebih lanjut, beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan untuk pentingnya menetapkan Respectful Workplace Policy di lingkungan perusahaan, antara lain:

a. Tantangan yang berpotensi dihadapi tanpa penerapan RWP. Tanpa kebijakan yang jelas, lingkungan kerja dapat menjadi tempat yang tidak aman dan tidak nyaman bagi beberapa karyawan. Diskriminasi terselubung dan pelecehan yang tidak terungkap dapat merusak semangat kerja dan kesejahteraan karyawan. Ini tidak hanya berdampak negatif pada individu-individu yang terkena dampak, namun juga pada produktivitas secara keseluruhan.

b. Manfaat yang akan diperoleh perusahaan. Terciptanya lingkungan yang lebih aman, adil, dan inklusif. Karyawan merasa lebih dihargai dan didukung, yang meningkatkan kepuasan kerja dan loyalitas terhadap perusahaan. Hal ini juga menciptakan kondisi yang lebih kondusif untuk kolaborasi dan inovasi yang penting dalam menghadapi tantangan bisnis nan kompleks.

c. Implementasi RWP untuk kepatuhan regulasi dan kewajiban hukum. Hal ini merupakan praktik terbaik dalam manajemen sumber daya manusia, dan juga menjamin kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kondisi kerja yang layak.

d. Langkah awal menuju budaya kerja yang lebih baik. Kebijakan ini memulai perubahan menuju budaya kerja yang lebih baik bukanlah tugas yang mudah, namun merupakan investasi penting untuk masa depan yang berkelanjutan. Menetapkan standar tinggi dalam menghormati keragaman dan memperlakukan setiap individu dengan adil adalah langkah awal yang krusial.

e. Terciptanya konsolidasi internal terkait penerapan RWP. Konsolidasi terus-menerus dan evaluasi akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi dengan baik namun juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi semua stakeholder perusahaan.

Implementasi Kebijakan Respectful Workplace di lingkungan kerja, dapat dilakukan perusahaan melalui; peningkatan pelatihan dan kesadaran dengan melibatkan seluruh bagian perusahaan, perbaikan mekanisme pengaduan hingga penanganan di lingkungan perusahaan, peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan aturan, serta kolaborasi lintas fungsi dalam seluruh entitas perusahaan.

Baca Juga

Berdasarkan analisis situasi tersebut, survei sederhana yang dilakukan PPM Consulting pada tahun 2023 berhasil menindaklajuti temuan tersebut. Merujuk pada hasil survei beberapa tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran RWP dalam dunia kerja adalah tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apa yang dilakukan jika mengalami kekerasan di dunia kerja, mayoritas masih menyatakan akan diam saja/menyimpan sendiri dan tidak melakukan apa-apa (45% dari responden), walaupun sebagian lainnya menyatakan akan melakukan tindakan lain seperti menyampaikan ke unit terkait (jika ada), melaporkan keatasan, sharing ke rekan kerja, melapor ke unit Human Capital.

Survei lebih lanjut tentang manfaat penerapan RWP di perusahaan direspons cukup baik dengan munculnya persepsi bahwa, dengan komitmen perusahaan untuk menerapkan, menyediakan sarana/media untuk menampung laporan kejadian, hingga tindak lanjut penegakan akan mendorong terciptanya perusahaan serta lingkungan kerja yang saling menghargai, bekerja secara nyaman bebas dari perundungan, bekerja dengan tenang bebas dari pelecehan, hingga lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.

Mengutip pada berbagai hasil penggalian informasi dari berbagai portal online, beberapa perusahaan telah menyatakan komitmen dan mengimplementasikan RWP dalam sasaran zero harassment.

Sasaran tersebut bertujuan untuk menjamin lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, dengan harapan akan terwujud lingkungan kerja yang akan mendukung produktivitas kerja, serta pencapaian sasaran strategis perusahaan.

Komitmen bersama muncul dari seluruh jajaran executive board, dengan melibatkan seluruh entitas baik dari holding, subholding hingga seluruh anak perusahaan, sehingga pihak internal dan eksternal bisa melihat perusahaan tersebut sebagai respectful workplace.

Namun demikian, bila melihat lingkup perusahaan di Indonesia secara lebih luas, biasanya setiap perusahaan memiliki sistem pelaporan internal terkait pelanggaran RWP yang bisa diakses oleh karyawan, namun akses publik terhadap data ini masih sangat terbatas. Perusahaan seringkali hanya melaporkan komitmen dan upaya pencegahan tanpa merinci jumlah atau jenis pelanggaran yang terjadi.

Respectful Workplace Policy ke depan selain menjadi fondasi, ditambah dengan aturan hukum yang lebih tegas, akan mendorong perusahaan untuk menerapkan, serta berkomitmen dalam menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan inklusif bagi semua karyawan, yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, kekerasan dalam bekerja.

Melalui penerapan RWP, manfaat lain yang diperoleh adalah peningkatan kepuasan dan loyalitas karyawan, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas. Lingkungan kerja yang inklusif juga menarik talenta terbaik dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik dan mitra bisnis.

Hal ini juga merupakan investasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghormati setiap individu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai etika yang tinggi dan standar kerja yang profesional, hingga memunculkan reputasi sebagai tempat kerja yang baik.

Pertanyaan yang harus dijawab setiap perusahaan adalah: “Sudahkah Anda menerapkan dan memberikan perhatian yang cukup pada Respectful Workplace Policy?”

*Tulisan ini dimuat di SWA Online

Fransiska Romana Sihotang

2 Comments

  • Menurut pendapat saya perlu dibuatnya kebijakan tempat kerja terorganisir dan teratur bertujuan untuk menjamin lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, dengan harapan akan terwujud lingkungan kerja yang akan mendukung produktivitas kerja, serta pencapaian sasaran strategis perusahaan.

  • menurut saya, jika ingin adanya ke damaian, kerukunan di area kantor / Tempat bekerja itu di mulai dari saling respectnya antara 1 divisi ke divisi lain, kurangi perselisihan atau perdebatan yang tidak bermanfaat. Dan juga harus memaksimalkan tujuan perusahaan yang sama sama ingin menuju lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.