preloader

Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Certified Procurement Officer (CPOF)

Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan. Kompetensi professional pengadaan dibangun berdasarkan kluster proses pengadaan sesuai dengan keputusan BNSP No: 0932/ BNSP/ix/ 2017 dan berdasarkan SKKNI sesuai KEMMENAKER No 70 tahun 2016.

Untuk mengoptimalkan kinerja pengelola unit pengadaan di setiap organisasi, maka dibutuhkan tenaga terampil dan memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mampu memberikan added value terhadap penilaian organisasi, hasil proses pengadaan serta menekan biaya secara sistematis sehingga dapat meningkatkan keuntungan serta efisiensi biaya organisasi.

Certified Procurement Officer (CPOf) merupakan program persiapan uji sertifikasi bagi pelaksana pengadaan barang & jasa / Procurement untuk memastikan para profesional bidang pengadaan barang & jasa/ Procurement memiliki kompetensi sebagai pelaksana dasar pengadaan barang & jasa yang berperan penting dalam proses keberlangsungan operasional perusahaan serta dapat berkontribusi memaksimalkan laba perusahaan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus saat uji kompetensi akan memperoleh sertifikat kompetensi pada bidang Pengadaan Barang/ Jasa serta dapat menyandang gelar profesi non akademik Certified Procurement Officer (CPOf).