Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan: Semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa terdapat 9 (Sembilan) Pelaku Pengadaan, salah satu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi.

PPK Memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa. Oleh karenanya PPK harus memiliki kompetensi yang mumpuni guna menjamin pelaksanaan pengelolaan anggaran Lembaga/organisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Topik

1. Perencanaan PBJ meliputi: Indentifikasi kebutuhan dan penetapan PBJ, Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perorangan, Penyusunan Perkiraan Harga.

2. Pengelolaan Kontrak PBJ meliputi: perumusan kontrak dalam bentuk SPK, Pengendalian Pelaksanaan Kontrak, Pekerjaan Serah Terima Hasil PBJ, Evaluasi kinerja penyedia.

3. Pengelolaan PBJ secara swakelola: Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima pekerjaan PBJ.

Metode Program

Metode program menggunakan Blended Learning yaitu kombinasi pembelajaran yang diawali dengan pembelajaran mandiri dalam LMS dilanjutkan dengan metode In-class/tatap muka.

Target Peserta Pelatihan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD & BLU yang telah memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa tingkat dasar atau Level 1.

Peserta diharapkan membawa laptop.

Jadwal Program

24 Jun - 11 Jul 2024

23 Sep - 10 Oct 2024

BIAYA PROGRAM

Rp. 4.500.00

(Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees)