Pada awal Maret 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh tim kurator Sritex dengan total utang mencapai Rp32,6 Triliun. Sekitar 10.000 karyawannya terkena PHK, meski pemerintah berulang kali menegaskan akan membantu tapi berbagai upaya yang dilakukan tidak…