Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Certified Industrial Relation Manager (CIRM)

Manajer hubungan industrial yang memiliki kompetensi unggul menjadi sangat penting bagi keberlanjutan operasional dan keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam suatu organisasi. Sejalan dengan regulasi, peraturan Kepmennaker No.115 tahun 2022 mewajibkan pelaku SDM, termasuk manajer hubungan industrial, untuk memiliki sertifikasi kompetensi SDM guna memastikan tingkat keprofesionalan yang optimal.

Pelatihan persiapan uji Certified Industrial Relation Manager (CIRM) memberikan landasan kuat melalui pembelajaran 15 unit kompetensi yang diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Materi pelatihan mencakup penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kerjasama Tripartit, hingga penanganan mogok kerja dan lock out, memastikan manajer hubungan industrial memiliki keterampilan terkini.

Mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi CIRM tingkat Nasional yang dikeluarkan BNSP menjadi investasi kritis bagi pengembangan organisasi. Dengan manajer hubungan industrial yang tersertifikasi, organisasi dapat mengelola hubungan tenaga kerja dengan efektif, mencegah potensi konflik, dan mendukung iklim kerja yang sehat. Sertifikasi CIRM memberikan keunggulan kompetitif dan memperkuat fondasi keberlanjutan organisasi dalam menghadapi dinamika hubungan industrial.

Manfaat Pelatihan

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta akan:

1. Mendapatkan konsep yang komprehensif di bidang Manajemen Hubungan Industrial yang terkait dengan 15 unit Kompetensi yang akan diujikan.

2. Memastikan diri bahwa kompetensi Manajer Hubungan Industrial yang dimiliki sesuai dengan Standar nasional yang berlaku.

3. Memiliki nilai tambah sebagai profesional bidang Hubungan Industrial.

Topik

1. Menyusun Uraian Jabatan.

2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja.

3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM.

4. Menyusun Grading Jabatan.

5. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu.

6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan.

7. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif.

9. Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja.

10. Menjalin Kerjasama Tripartit.

11. Menangani Keluhan Pekerja.

12. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin.

13. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja.

14. Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau

Outsourcing.

15. Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out.

Target Peserta Pelatihan

Peserta yang membutuhkan sertifikasi kompetensi SDM sektor dunia usaha baik Swasta maupun Pemerintahan/BUMN, Dunia Pendidikan dan Pelatihan, Asosiasi Profesi dan juga seiring dengan regulasi pemerintah yang mencanangkan Indonesia ke arah SDM Unggul.

Persyaratan Peserta Ujian

1. Minimal S1.

2. Pengalaman kerja sebagai berikut:

a. Minimal 3 Tahun sebagai Supervisor/Analis SDM, atau

b. Minimal 1 Tahun sebagai Manajer Hubungan Industrial atau

c. Minimal 2 Tahun sebagai Kepala Bagian.

3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.

Ujian Sertifikasi

Observasi & wawancara atas Portofolio/ bukti kerja yang dimiliki selama 2-3 Jam.

Jadwal Program

• 09 - 11 & 25 Juli 2024

• 10 - 12 & 19 September 2024

• 05- 07 & 21 November 2024

BIAYA PROGRAM

Rp. 9.500.000

In-Class Training

(EXCLUDE PPN 11%)(Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees)