Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Certified Contract Management Specialist (CCMs)

Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan. Kompetensi professional pengadaan dibangun berdasarkan kluster proses pengadaan sesuai dengan keputusan BNSP No: 0932/ BNSP/IX/2017 dan berdasarkan SKKNI sesuai KEPMENAKER No. 70 tahun 2016.

Salah satu yang menjadi fokus dalam pengadaan adalah ahli kontrak, dimana bidang ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu peranan ahli kontrak dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan unit pengadaan di setiap organisasi.

Certified Contract Management Specialist (CCMs) bertujuan agar para peserta diharapkan mampu dan mahir melaksanakan kontrak secara tertib administrasi dan menghasilkan Output yang sesuai dengan kontrak dalam koridor peraturan – peraturan yang ada.

Topik

1. Menyusun spesifikasi teknis.

2. Menyusun harga perkiraan.

3. Menyusun rancangan kontrak pengadaan.

4. Melakukan Evaluasi kinerja penyedia.

5. Melakukan negosiasi.

6. Melakukan finalisasi dokumen kontrak pengadaan.

7. Membentuk tim pengelolaan kontrak pengadaan.

8. Menyusun rencana pengelolaan kontrak pengadaan.

9. Mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan.

10. Menyelesaikan permasalahan kontrak pengadaan.

11. Melakukan penerimaan hasil pengadaan.

12. Melakukan persiapan pengadaan secara swakelola.

13. Melakukan pelaksanaan pengadaan secara swakelola.

14. Mengelola kinerja.

15. Mengelola resiko.

Manfaat Pelatihan

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan:

1. Mampu menyusun spesifikasi teknis, harga perkiraan, rancangan kontrak pengadaan.

2. Dapat melakukan evaluasi kinerja penyedia, negosiasi dan finalisasi dokumen kontrak.

3. Mampu Menyusun, mengendalikan dan menyelesaikan rencana pengelolaan kontrak pengadaan.

4. Melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan secara swakelola.

5. Mampu mengelola kinerja dan resiko.

Target Peserta Pelatihan

Peserta yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD, BLU maupun swasta yang melakukan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan Barang/Jasa.

Persyaratan Peserta Ujian

• Minimal S1 dan berpengalaman minimal 5 tahun di manajemen kontrak, atau

• Minimal D3 dan berpengalaman minimal 8 tahun di manajemen kontrak.

• Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.

Metode Ujian

Wawancara portofolio/ bukti kerja yang dimiliki selama 1 jam.

Jadwal Program

20 Mei - 7 Juni

29 Juli - 16 Agustus

•  07- 25 Oktober

BIAYA PROGRAM

Rp. 10.000.000

(EXCLUDE PPN 11%)(Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees)