PPM Executive Development Program

Industrial Relations Conflict Resolution

Saat ini, perkembangan dan perubahan yang sangat cepat sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam Hubungan Industrial, terlebih dengan diberlakukannya perangkat hukum berupa Undang–undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, serta Peraturan Turunannya. Selain itu juga perangkat hukum lainnya yang masih berlaku seperti Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian

Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serta beberapa perangkat hukum petunjuk pelaksanaannya. Jika hal-hal di atas tidak dipahami dengan baik maka dapat menimbulkan kegaduhan atau tuntutan dari karyawan atau serikat pekerja yang akan mengganggu aktivitas dan produktivitas organisasi, serta mengganggu ketenangan serta kenyamanan kerja. Oleh karena itu sebaiknya penyelesaiaan perselisihan Hubungan Industrial di perusahaan dapat ditangani dengan cepat dan tepat, dan semaksimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat perusahaan.

Dalam pelatihan ini peserta akan diajak untuk memahami setiap perangkat hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebut di atas, konsep dan implementasinya agar sesuai dengan ketentuan UU, serta teknik-teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik di tingkat perusahaan maupun di luar perusahaan.

Apa tujuan yang akan di capai

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

• Hubungan Industrial: definisi, prinsip dasar, tujuan, dan sarana

• PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

•  Jaminan Kehilangan Pekerjaan

•  Ketentuan Penggunaan Alihdaya

•  Waktu Kerja dan Kerja Lembur

•  Proses Pemberian Tindakan Disiplin

•  Proses PHK dan Besaran Kompensasi PHK

•  Proses Penanganan Keluhan Karyawan

•  Tahap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Apa Saja Yang Dibahas

•  Hubungan Industrial: definisi, prinsip dasar, tujuan

•  Sarana Hubungan Industrial:

     • Serikat Pekerja

     • LKS Bipartit/Tripartit

     • PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

• UUTK No 13/1993 vs UUCK No 11/2020

• UUCK Bab IV Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya

     • PP No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

     • PP No 35/2021 tentang PKWT, Alihdaya, WKWI (Waktu Kerja dan Waktu Istirahat), dan PHK

     • PP No 36/2021 tentang Pengupahan

    •  PP No 37/2021 tentang Penyelenggaran Program JKP

• Sanksi Hukum yang Berlaku di Indonesia

• Tindakan Disiplin

• PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan PHK Masal

• Keluhan Pekerja

• PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)

Siapa yang Perlu Ikut

• Manajer/SPV/Staf SDM

• Spesialis Hubungan Industrial

• Manajer Legal

Metode Program

In-Class Training
Duration : 2 days (16 hours)

Live Virtual Training
Duration : 4 days (12 hours)

Instruktur

RICKY ICHSAN, CFA, PFM, FRM, FRAC, CFP, ERMCP, CFOS, SRMP, CSA, CRP, SE, MM.

15 Tahun mengajar CFA Level 1-3

Metode Ujian

Wawancara portofolio/ bukti kerja yang dimiliki selama 1 jam .

Jadwal Program

In-Class Training
• 02 - 03 April 2024

• 10 - 11 Juli 2024

• 06 - 07 November 2024

Live Virtual Training
• 29 - 31 Mei 2024

• 25 - 27 September 2024

BIAYA PROGRAM

Rp. 5.500.000

In-Class Training

Rp. 3.500.000

Live Virtual Training

Informasi & pendaftaran