PPM Executive Development Program

Industrial Relations Conflict Resolution

Saat ini, perkembangan dan perubahan yang sangat cepat sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam Hubungan Industrial. Hal ini semakin terasa dengan diberlakukannya perangkat hukum berupa Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) beserta peraturan turunannya.

Selain itu, masih terdapat berbagai perangkat hukum lain yang tetap berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), berikut beberapa petunjuk pelaksanaannya.

Apabila hal-hal di atas tidak dipahami dengan baik, maka dapat menimbulkan kegaduhan atau tuntutan dari karyawan maupun serikat pekerja, yang pada akhirnya dapat mengganggu aktivitas, produktivitas, serta kenyamanan kerja di dalam organisasi.

Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan sebaiknya dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan semaksimal mungkin diselesaikan di tingkat perusahaan.

Dalam pelatihan ini, peserta akan diajak untuk memahami berbagai perangkat hukum ketenagakerjaan, konsep serta implementasinya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta mempelajari teknik-teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial — baik di tingkat perusahaan maupun di luar perusahaan.

Apa tujuan yang akan dicapai

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

• Hubungan Industrial: definisi, prinsip dasar, tujuan, dan sarana

• PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

•  Jaminan Kehilangan Pekerjaan

•  Ketentuan Penggunaan Alihdaya

•  Waktu Kerja dan Kerja Lembur

•  Proses Pemberian Tindakan Disiplin

•  Proses PHK dan Besaran Kompensasi PHK

•  Proses Penanganan Keluhan Karyawan

•  Tahap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Apa Saja Yang Dibahas

•  Hubungan Industrial: definisi, prinsip dasar, tujuan

•  Sarana Hubungan Industrial:

     • Serikat Pekerja

     • LKS Bipartit/Tripartit

     • PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

• UUTK No 13/1993 vs UUCK No 6/2023

• UUCK Bab IV Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya

     • PP No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

     • PP No 35/2021 tentang PKWT, Alihdaya, WKWI (Waktu Kerja dan Waktu Istirahat), dan PHK

     • PP No 36/2021 tentang Pengupahan

    •  PP No 37/2021 tentang Penyelenggaran Program JKP

• Sanksi Hukum yang Berlaku di Indonesia

• Tindakan Disiplin

• PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan PHK Masal

• Keluhan Pekerja

• PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)

Siapa yang Perlu Ikut

• Manajer/SPV/Staf SDM

• Spesialis Hubungan Industrial

• Manajer Legal

Metode Program

In-Class Training
Duration : 2 days (16 hours)

Live Virtual Training
Duration : 4 days (12 hours)

Instruktur

RICKY ICHSAN, CFA, PFM, FRM, FRAC, CFP, ERMCP, CFOS, SRMP, CSA, CRP, SE, MM.

15 Tahun mengajar CFA Level 1-3

Jadwal Program

In-Class Training
• 24 - 25 Juni 2025
• 05 - 06 November 2025

BIAYA PROGRAM

Rp. 5.800.000

In-Class Training

Rp. 3.500.000

Live Virtual Training

Informasi & pendaftaran