Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Dalam Sidang Tahunan MPR RI yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya upaya kemandirian industri dalam negeri. Pengusaha UMKM menjadi prioritas untuk mendorong pemerataan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Selain itu, akses pasar produk dalam negeri semakin diperluas dengan terus menerus mempromosikan program “Bangga Buatan Indonesia”. Upaya penggunaan produk dalam negeri menjadi semakin gencar dilakukan dengan mewajibkan perusahaan untuk menggunakan komponen produk yang berasal dari dalam negeri.

Semangat menggunakan produk dalam negeri sudah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2003. Keppres No 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pasal 40 mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri. Kewajiban tersebut diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan turunannya yang mengatur mulai dari pengelompokan industri yang diwajibkan sampai kepada evaluasi penggunaan komponen dalam negeri.

Dalam situs web http://tkdn.kemenperin.go.id setidaknya bisa ditemukan 1 UU, 4 PerPres, 1 KepPres, 18 PerMen, 1 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Kepala BKPM, dan 1 Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri.

Ada banyak dampak positif yang bisa dicapai melalui penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dipandang sebagai pengejawantahan UUD 1945 pasal 33 dalam tema kesejahteraan sosial. Awalnya pasal tersebut hanya memiliki 3 ayat yang kemudian ditambahkan dengan 2 ayat. Khususnya ayat ke-empat, sebagai tambahan sejak tahun 2002, berbicara mengenai penyelenggaraan perekonomian nasional dengan salah satu prinsipnya adalah kemandirian.

Penggunaan produk dalam negeri diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, mewujudkan kedaulatan keuangan, serta mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional. Selain itu, manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat adalah adanya peningkatan lapangan kerja, perekonomian, kesejahteraan, daya beli produk, dan kompetensi sumber daya manusia.

Keseriusan Pemerintah dalam menggunakan produk dalam negeri diwujudkan melalui pembatasan penggunaan komponen impor. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah wajib mematuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketentuan TKDN berperan penuh dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah. Dalam perencanaan pengadaan, penyelenggaran pengadaan wajib mempertimbangkan kemampuan industri barang/ jasa dalam negeri yang meliputi kontraktor dalam negeri, konsultan dalam negeri, fabrikator dalam negeri, perkapalan, dan barang produksi dalam negeri. Hal tersebut tentunya juga akan menarik perusahaan swasta untuk dapat berperan dalam pelaksanaan aturan TKDN.

Definisi TKDN adalah persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk barang, jasa atau gabungan keduanya. Sejumlah aturan dikeluarkan Pemerintah demi mengatur pelaksanaan TKDN. Dalam PerMen Perindustrian, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, disebutkan bahwa TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara total harga komponen dalam negeri suatu produk dengan harga barang jadi.

Total harga komponen dalam negeri merupakan pengurangan antara harga barang jadi dengan harga komponen luar negeri. Harga barang jadi sendiri merupakan total biaya produksi barang, meliputi biaya bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Mekanisme perhitungan tersebut juga berlaku pada produk jasa dengan bentuk biaya yang berbeda.

Total nilai TKDN dihitung berdasarkan tiga komponen yaitu bahan baku, tenaga kerja, dan alat kerja. Bahan baku yang dibuat di dalam negeri diasumsikan memiliki TKDN antara 0% sampai dengan 100% bergantung pada komposisi komponen dalam negeri dan luar negeri. Bahan baku yang dibuat di luar negeri diasumsikan memiliki 0% nilai TKDN. Tenaga kerja dihitung berdasarkan komposisi kewarganegaraan yang bekerja dan terlibat langsung dalam penciptaan produk.

Kontribusi alat kerja dalam TKDN dilihat dari negara asal dan kepemilikan peralatan. Alat kerja yang berasal dari dalam negeri mendapat nilai TKDN yang berdasarkan jenis kepemilikan perusahaan dalam negeri, luar negeri atau gabungan keduanya. Nilai TKDN-nya secara berurutan adalah 100%, 75%, dan proporsional berdasarkan komposisi saham. Alat kerja yang berasal dibuat di luar negeri juga dapat dilihat dari tipe kepemilikannya dalam negeri, luar negeri, atau gabungan keduanya. Secara berurutan dapat ditentukan nilai TKDN-nya adalah 75%, 0% dan proporsional berdasarkan komposisi saham.

Produk bersifat jasa atau gabungan barang dan jasa memiliki perbedaan hanya pada penilaian TKDN alat kerjanya. Nilai TKDN pada alat kerja yang dibuat di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri adalah 100%, sementara nilai 75% diberikan apabila dimiliki oleh Perusahaan Nasional dan 50% bila dimiliki oleh Perusahaan Asing. Ketika alat kerjanya dibuat di luar negeri namun dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri maka TKDN-nya adalah 75%, nilai 50% apabila dimiliki oleh Perusahaan Nasional dan 0% apabila dimiliki oleh Perusahaan Asing.

Sampai tahun 2025, Pemerintah telah menetapkan target TKDN yang harus dicapai. Target nilai TKDN tertinggi (95%) untuk barang adalah pada produk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terendah (35%) pada produk electrical submersible pump (ESP). Target nilai TKDN tertinggi (95%) untuk jasa adalah pada layanan pesawat udara dan yang terendah (35%) pada jasa survei, seismik, dan studi geologi laut.

Tiga langkah strategis yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga komitmen penggunaan produk dalam negeri adalah pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Dalam pembinaan, pemerintah terus menyosialisasikan mekanisme TKDN dan melakukan kualifikasi tenaga ahli. Langkah pemberdayaan dilakukan dengan mendorong serta memperbesar keikutsertaan perusahaan dalam negeri dan melakukan pengendalian impor.

Langkah pengawasan dilakukan pemerintah dengan adanya verifikasi TKDN pada beberapa industri serta memberlakukan penghargaan maupun sanksi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Pemerintah telah menerbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang. Jumlah tersebut diharapkan dapat terus bertambah.

Data di Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) menunjukan adanya peningkatan animo pendaftaran sertifikasi TKDN. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang mendaftarkan sertifikasi TKDN, lebih dari 400 perusahaan. Disusul dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, serta Banten dengan lebih dari 200 perusahaan. Provinsi lain memiliki rata-rata 50 perusahaan yang mengikuti sertifikasi TKDN. Jumlah produk yang telah tersertifikasi TKDN di tahun 2021 tercatat sebesar 8.318 dan mengalami peningkatan sebesar 41% dari tahun 2020.

Contoh industri yang perlu perhatian khusus terkait penggunaan produk dalam negeri di saat ini adalah industri kesehatan. Pandemi Covid-19 membuat peralatan kesehatan merupakan produk yang prioritas. Meskipun kualitas layanan kesehatan mengalami peningkatan namun kemandirian industri obat, vaksin, dan alat-alat kesehatan masih sangat rendah.

Data Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa jumlah produk alat kesehatan dalam negeri masih berkisar 11%. Di satu sisi, jumlah produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri bisa mencapai 72%. Industri farmasi memiliki tugas yang berat karena masih sekitar 90% bahan baku yang digunakan harus diimpor. Dalam pengendalian pandemi, nilai TKDN industri kesehatan yang tinggi merupakan keunggulan suatu negara. Oleh karena itu keunggulan ini yang perlu terus diwujudkan saat ini maupun di masa depan.

Tantangan kemandirian industri perlu dihadapi secara bersama dan merupakan tanggung jawab segenap pihak. Setidaknya terdapat empat elemen pelaksana peningkatan kemandirian yaitu Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/ Kota), pelaku industri (swasta maupun negara), akademisi, dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator yang menetapkan peraturan dan sistem penggunaan produk dalam negeri.

Interaksi antara Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/ Kota perlu dilakukan secara terus menerus. Informasi yang mengalir berujung pada suatu kesimpulan tingkat prioritas produk yang dapat ditingkatkan TKDN-nya. Peraturan dan sistem yang dikeluarkan hendaknya juga dipertimbangkan untuk dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Pelaku industri memahami peluang dan manfaat nyata dari peningkatan nilai TKDN pada produk yang dihasilkannya.

Perusahaan milik negara dan swasta perlu berkoordinasi untuk menciptakan situasi pengadaan barang/ jasa yang sehat dan berpotensi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Peraturan dan sistem pengadaan yang dibangun hendaknya berpihak pada produk dalam negeri.

Akademisi diharapkan menumbuhkan masyarakat yang berpikir inovatif sehingga memunculkan produk dalam negeri yang berkualitas. Anak didik diasah dengan kemampuan pemecahan masalah dan tanggap pada pengembangan produk. Pemahaman kualitas produk, barang dan jasa, juga perlu diajarkan pada anak didik. Masyarakat sebagai pemakai produk merupakan penentu keberlangsungan produk dalam negeri. Tingkat kepercayaan pada kualitas produk dalam negeri menjadi penentu peningkatan TKDN. Keinginan masyarakat menggunakan produk dalam negeri dapat mempercepat pencapaian target TKDN. Masyarakat juga perlu terus menerus diedukasi untuk menggunakan produk dalam negeri. Kemandirian industri merupakan upaya negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai tindakan nyata dari seluruh pihak. HUT ke-76 RI yang belum lama berlalu, menyiratkan perlunya untuk terus membarui komitmen dari tiap elemen pelaksana peningkatan TKDN. Komitmen untuk selalu membenahi produk dalam negeri dan membuatnya menjadi unggulan di dalam maupun luar negeri.

Komitmen untuk memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi produk dalam negeri menunjukan kinerjanya. Negara akan tetap kuat selama masyarakatnya percaya pada kemampuannya sendiri.

*Tulisan ini dimuat di BUMN Track Online

Alain Widjanarka

Leave a Reply

Your email address will not be published.