Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN - CIKARANG

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan: Semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa terdapat 9 (Sembilan) Pelaku Pengadaan, salah satu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi. 

PPK Memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa. Oleh karenanya PPK harus memiliki kompetensi yang mumpuni guna menjamin pelaksanaan pengelolaan anggaran Lembaga/organisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Topik

  1. Perencanaan PBJ meliputi: Indentifikasi kebutuhan dan penetapan PBJ, Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Perorangan, Penyusunan Perkiraan Harga. 
  2. Pengelolaan Kontrak PBJ meliputi: perumusan kontrak dalam bentuk SPK, Pengendalian Pelaksanaan Kontrak, Pekerjaan Serah Terima Hasil PBJ, Evaluasi kinerja penyedia. 
  3. Pengelolaan PBJ secara swakelola: Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima pekerjaan PBJ. 

Metode Program

Metode program menggunakan Blended Learning yaitu kombinasi pembelajaran yang diawali dengan pembelajaran mandiri dalam LMS dilanjutkan dengan metodeIn-class/tatap muka. 

Peserta Pelatihan

 • Peserta diharapkan membawa laptop. 

 • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD & BLU yang telah memilikiSertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa tingkat dasar atau Level 1. di wilayah Cikarang, Jawa Barat (termasuk MM2100 Cikarang Barat, Kawasan Industri Jababeka, Bekasi International Industrial Estate (BIIE) atau Hyundai Industrial Park, East Jakarta Industrial Park (EJIP), dan Delta Silicon Industrial Park Bekasi, Bekasi Regency, Cikampek, Surya Cipta, KIIC, GIIC, Purwakarta, Bandung, Banten, Cilegon, Tangerang, Sumatra dan sekitarnya) 

Persyaratan Peserta Ujian

Pendidikan minimal SLTA/Sederajat. 

Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Level

 

Catatan:
Sertifikasi Tingkat Dasar masih dapat dipakai untuk melaksanakan tugas pengelola, sehingga yang telah memiliki Sertifikasi Tingkat Dasar tidak perlu mengikuti Sertifikasi PBJ Kompetensi level 1 (Pasal 32 peraturan LKPP No 7 tahun 2021). 

Ujian Sertifikasi

1. Ujian Teori

2. Ujian Seminar

Jadwal Program

2 – 18 September 2024 

BIAYA PROGRAM

Rp. 4.500.000

 (Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees) 

LOKASI PELAKSANAAN

Cikarang, Jawa Barat