Program Pelatihan Sertifikasi PPM MANAJEMEN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B

Program Pelatihan Sertifikasi PPK Tipe B dirancang untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikasi ini diwajibkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik, serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh LKPP.

Topik

1. Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Melakukan Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

3. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola

Metode Program

Peserta Pelatihan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari institusi pemerintah, BUMN, BUMD, dan BLU yang telah memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau Level 1.

Persyaratan Peserta Ujian:
Pendidikan minimal S1

 ASN dengan minimal golongan 3A

 Memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C

 Memiliki SK/Portofolio sebagai PPK atau Tim Teknis PBJ

Target Peserta Pelatihan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD & BLU yang telah memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa tingkat dasar atau Level 1.

Peserta diharapkan membawa laptop.

Jadwal Program

04 September - 05 November 2025

BIAYA PROGRAM

Rp. 11.000.000

In-Class Training,

(EXCLUDE PPN) - (Termasuk biaya Ujian) - (Include Exam Fees)