PPM Turut Berperan dalam Sosialisasi PUG-ONI
PPM Manajemen percaya bahwa organisasi nirlaba yang memiliki tata kelola yang baik akan lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.-Tjahjono Soerjodibroto-
Jakarta – Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Umum Governansi Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI) dengan tema “Mempertahankan Nilai untuk Mencapai Misi Organisasi Nirlaba Secara Berkelanjutan”. Acara diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi, Mardiasmo mengatakan, “Organisasi nirlaba di Indonesia telah membuktikan peran dan kontribusinya yang sangat berarti terhadap pembangunan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa. Bahkan pada masa perjuangan kemerdekaan, peran dan kontribusi yang substansial dan nyata dari berbagai organisasi nirlaba telah menjadi catatan emas sejarah perjuangan bangsa yang tak ternilai harganya”, ujarnya.
Dalam sosialisasi ini KNKG mengundang PPM Manajemen sebagai salah satu perwakilan dari organisasi nirlaba Indonesia, didapuk sebagai salah satu narasumber atau pembicara adalah Ketua Umum Pengurus Yayasan PPM, Tjahjono Soerjodibroto. Adapun formasi pembicara lainnya diisi oleh Andi Ilham Said, Anggota KNKG dan Anggota Pembina IICD; Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia; Agustina Supriyani Kardono, Ketua Pengawas YKAN; Ahmad Juawaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa; dan dimoderatori oleh Natalia Soebagjo, Dewan Pakar KNKG saat sosialisasi pedoman umum governansi Organisasi Nirlaba Indonesia.
Turut hadir sebagai tamu undangan dari PPM Manajemen yakni Ketua Pembina Yayasan PPM, Shanti L. Poesposoetjipto; Sekretaris Pengurus Yayasan PPM, Helman Sembiring; Bendahara Umum Pengurus Yayasan PPM, Sofyan Rezanova, bersama undangan lain dari kalangan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka upaya mendorong penerapan governansi yang baik bagi organisasi nirlaba di Indonesia, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi-Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI). Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi dan panduan praktik governansi bagi organisasi nirlaba, terutama organisasi nirlaba berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan. Dengan menerapkan rekomendasi PUG-ONI, penciptaan nilai dan penyaluran manfaat kepada para pemangku kepentingan sesuai misi organisasi nirlaba dapat terwujud secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Organisasi nirlaba dapat dimaknai sebagai suatu entitas atau organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, baik dalam ranah pendidikan, kesehatan, keagamaan ataupun kegiatan nirlaba lainnya, untuk kepentingan dan manfaat masyarakat luas ataupun masyarakat yang menjadi target kegiatannya. Tujuan didirikannya organisasi nirlaba selalu membawa misi untuk berkontribusi bagi pemangku kepentingannya, bukan dalam rangka memupuk keuntungan secara moneter atau keuntungan kebendaan bentuk lainnya. Dengan demikian akan terdapat keunikan khusus pengelolaan dan governansi organisasi nirlaba dibandingkan dengan organisasi berbentuk korporasi.
Penerapan prinsip-prinsip governansi yang baik berperan sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tidak dapat dipungkiri organisasi nirlaba di Indonesia telah berkontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Penerapan governansi organisasi nirlaba dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu yang duduk sebagai organ-organ governansi dalam organisasi, serta para pemangku kepentingan secara lebih luas untuk menjalankan atau mendorong dijalankannya praktik governansi yang mengutamakan pencapaian misi dan kelangsungan hidup organisasi dalam jangka panjang.
Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” organisasi nirlaba untuk patuh menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan keterbatasannya masing-masing dan sejatinya akan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang lebih sehat.