Program Pelatihan Sertifikasi Nasional indonesia
Certified Procurement Specialist (CPSp)
Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan. Kompetensi professional pengadaan dibangun berdasarkan kluster proses pengadaan sesuai dengan keputusan BNSP No: 0932/ BNSP/ix/ 2017 dan berdasarkan SKKNI sesuai KEMMENAKER No 70 tahun 2016.
Untuk mengoptimalkan kinerja pengelola unit pengadaan di setiap organisasi, maka dibutuhkan tenaga terampil dan memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mampu memberikan added value terhadap penilaian organisasi, hasil pengadadaan serta menekan biaya pengeluaran secara sistematis sehingga dapat meningkatkan laba/ efisiensi biaya organisasi.
Certified Procurement Specialist (CPSp) bertujuan agar para peserta mampu melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa (PBJ) dari perencanaan pengadaan sampai dengan penetapan penyedia barang/ jasa. Sehingga akan menghasilkan efisiensi pengeluaran biaya PBJ bagi organisasi yang berujung pada peningkatan laba / efisiensi biaya.
Pelatihan ini ekuivalen dengan lingkup model-1 s/d modul-6 Program MLS- SCM ITC (Modular Learning system ITC), bagi yang ingin mendapatkan sertifikasi dengan gelar Cert. SCM- ITC dapat mengikuti ujian SCM- ITC.