preloader

Program Pelatihan Sertifikasi Nasional indonesia

Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c’ dan ‘d’ menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

PPM Manajemen telah berpengalaman 15 tahun dalam penyelenggaraan program sertifikasi ini dan menjadi salah satu Lembaga Penyedia Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) terakreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Manfaat

Manfaat Apa yang Anda Peroleh

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

• Memahami pedoman pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

• Memiliki kualifikasi yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah

• Menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu menjalankan tugas sejalan dengan Kode Etik Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Apa Saja Yang Dibahas

• Latar Belakang Perpres No. 16 Tahun 2018

• Implementasi Perpress No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

• Studi kasus pengadaan barang/jasa pemerintah

• Permasalahan tata kelola yang baik (good governance) dan Kode Etik Profesi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

• Latihan persiapan ujian sertifikasi

 

Siapa Yang Perlu Ikut

Peserta berasal dari instansi pemerintah, departemen teknis maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

 

Instruktur

Instruktur merupakan tenaga ahli yang kompeten yang sudah tersertifikasi sebagai instruktur dari LKPP dan berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, beberapa diantaranya terlibat dalam penyusunan modul pelatihan standar sesuai Perpers No. 16 Tahun 2018

 

Waktu dan Tempat

• Program Pelatihan Sertifikasi Ahli Pengadan Barang/Jasa Pemerintah ini akan diselenggarakan selama 5 (lima) hari dan diakhiri dengan ujian

• Lokasi pelaksanaan di PPM Manajemen

Persyaratan Ujian Sertifikasi

Persyaratan untuk mengikuti ujian sertifikasi adalah sebagai berikut

1. Sekurang-kurangnya Lulus D3 atau SLTA

2. Memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa minimal 2 tahun atau telah mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

4. Menunjukkan KTP

Seluruh dokumen harus sudah diserahkan ke Bagian Pendaftaran PPM Manajemen paling lambat dua hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dilaksanakan.

Materi

Modul 1

Ketentuan umum Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Modul 2

Tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa

Modul 3

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Modul 4

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) secara elektronik, SDM dan kelembagaan, pengawasan, pengaduan saksi dan pelayanan hukum

Modul 5

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Modul 6

PersiapanPengadaan Barang/Jasa

Modul 7

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)melalui swakelola

Modul 8

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)melalui Penyedia

Modul 9

Pengadaan Khusus

Try Out

Pembahasan Try Out

Offline Class

Online Class

Peserta

Peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Institusi lainya (KLDI) serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Syarat
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendaftaran PPM Program Pelatihan Sertifikasi