Program Pelatihan Sertifikasi Nasional indonesia
Certified Professional Trainer
Kebutuhan sertifikasi dititikberatkan pada pengunggulan kompetensi kinerja seorang pelatih/ pengajar yang profesional dalam bidang pelatihan/ vokasi atau pembelajaran guna mempertajam penjaminan mutu profesi seorang Instruktur pada lingkup kompetensi merencanakan penyajian materi pelatihan, mendesain pembelajaran, dan melaksanakan pelatihan tatap muka, yang didasarkan pada penguasaan metode proses belajar-mengajar yang dilaksanakannya selaras dengan kebutuhan dan kemajuan dunia belajar dan berlatih pada tahapan berkelanjutan, serta konsistensi sistem pemeliharaan kompetensi yang disertifikasi.
Adanya program sertifikasi ini untuk memenuhi kebutuhan industri, profesi, kebijakan, regulator, terutama menghadapi pasar bebas Asean, sehingga diperlukan skema sertifikasi sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi bidang pelatihan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut melalui program ini para peserta akan mempersiapkan diri untuk mengikuti uji sertifikasi sebagai seorang pengajar/fasilitator/pelatih/instruktur.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi dan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) No 003 Tahun 2021 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan uji kompetensi sebagai pengajar/fasilitator/pelatih/ instruktur.